Menjelajahi Kode Etik Kedokteran Indonesia: Pedoman bagi Anggota IDI

  • Home
  • Uncategorized
  • Menjelajahi Kode Etik Kedokteran Indonesia: Pedoman bagi Anggota IDI

Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) adalah jantung moral dan profesionalisme profesi dokter di Indonesia. Disusun dan ditegakkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI), KODEKI berfungsi sebagai kompas yang membimbing setiap dokter dalam menjalankan praktik medisnya, memastikan pelayanan yang tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga luhur secara etis. KODEKI bukan sekadar aturan, melainkan cerminan dari nilai-nilai kemanusiaan, integritas, dan tanggung jawab yang melekat pada profesi dokter.


Mengapa KODEKI Begitu Penting?

KODEKI memiliki beberapa fungsi krusial:

  • Melindungi Pasien: KODEKI menjamin bahwa pasien akan mendapatkan pelayanan yang bermutu tinggi, menghormati hak-hak mereka, menjaga kerahasiaan informasi, dan memastikan dokter bertindak demi kepentingan terbaik pasien.
  • Menjaga Martabat Profesi: Dengan adanya KODEKI, profesi dokter dapat mempertahankan reputasinya sebagai profesi yang terhormat, dipercaya, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Ini mencegah praktik-praktik yang dapat merusak citra dokter.
  • Panduan bagi Dokter: KODEKI memberikan kerangka kerja yang jelas bagi dokter dalam menghadapi dilema etika sehari-hari, baik dalam hubungan dengan pasien, sesama sejawat, maupun masyarakat.
  • Dasar Penegakan Disiplin: KODEKI menjadi dasar bagi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI dalam menilai dan mengambil tindakan terhadap dugaan pelanggaran etika oleh dokter.

Struktur dan Isi Utama KODEKI

KODEKI umumnya dibagi menjadi beberapa bagian yang mengatur berbagai aspek perilaku dokter:

1. Kewajiban Umum Dokter

Bagian ini mengatur prinsip-prinsip dasar yang harus dipegang teguh oleh setiap dokter:

  • Menjunjung Tinggi Sumpah Dokter: Setiap dokter wajib menghayati dan mengamalkan Sumpah Dokter yang telah diucapkannya.
  • Integritas dan Profesionalisme: Dokter harus senantiasa memelihara kesehatan dirinya agar dapat bekerja dengan baik, serta selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran terkini.
  • Kemuliaan Profesi: Dokter tidak boleh memuji diri atau melakukan tindakan yang dapat merendahkan martabat profesi.
  • Kemandirian Profesional: Dokter harus mandiri dan tidak boleh dipengaruhi oleh pihak-pihak yang dapat menghilangkan kebebasan dan kemandirian profesinya.
  • Kewajiban Perikemanusiaan: Dokter wajib memberikan pertolongan darurat sebagai tugas perikemanusiaan.

2. Kewajiban Dokter Terhadap Pasien

Ini adalah salah satu pilar utama KODEKI, yang meliputi:

  • Menghormati Hak Pasien: Dokter wajib menghormati hak-hak pasien, termasuk hak untuk mendapatkan informasi, hak untuk memberikan persetujuan (informed consent), dan hak untuk menolak tindakan medis.
  • Kerahasiaan Medis: Segala sesuatu yang diketahui dokter tentang pasien, bahkan setelah pasien meninggal dunia, harus dijaga kerahasiaannya, kecuali ada perintah undang-undang atau pengadilan.
  • Pelayanan Optimal: Dokter harus memberikan pelayanan medis yang optimal sesuai dengan standar profesi dan etika, tanpa membedakan suku, agama, ras, status sosial, atau pandangan politik.
  • Hubungan Dokter-Pasien: Dokter harus membangun hubungan yang didasari rasa saling percaya dan komunikasi yang terbuka dengan pasien.

3. Kewajiban Dokter Terhadap Teman Sejawat

Bagian ini mengatur etika hubungan antar sesama dokter:

  • Solidaritas Profesional: Dokter wajib memperlakukan teman sejawat sebagaimana ia ingin diperlakukan.
  • Menghindari Perebutan Pasien: Dokter tidak boleh mengambil alih pasien dari teman sejawat tanpa persetujuan atau prosedur yang etis.
  • Kolegialitas: Menjaga semangat kekeluargaan dan saling membantu di antara sesama anggota profesi.

4. Kewajiban Dokter Terhadap Diri Sendiri

Meskipun sering terlupakan, bagian ini sangat penting:

  • Pengembangan Profesional Berkelanjutan: Dokter wajib terus-menerus mengembangkan pengetahuan dan keterampilannya melalui Pendidikan Kedokteran Berkelanjutan (P2KB) agar selalu kompeten.
  • Kesehatan Fisik dan Mental: Dokter harus menjaga kesehatan fisik dan mentalnya agar dapat menjalankan tugas profesional dengan baik.

Penegakan KODEKI oleh MKEK

Penegakan KODEKI adalah tanggung jawab Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), sebuah badan otonom di bawah IDI. MKEK bertugas:

  • Menangani Aduan: Menerima dan memproses aduan atau dugaan pelanggaran etik kedokteran.
  • Melakukan Penyelidikan: Mengumpulkan bukti dan informasi terkait dugaan pelanggaran.
  • Memberikan Sanksi Etik: Jika terbukti terjadi pelanggaran, MKEK dapat memberikan sanksi etik, mulai dari teguran lisan, tertulis, kewajiban mengikuti P2KB, hingga rekomendasi pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) atau Surat Izin Praktik (SIP) kepada Dinas Kesehatan setempat.

Dengan KODEKI sebagai pedoman dan MKEK sebagai pengawasnya, IDI berupaya keras memastikan setiap dokter di Indonesia tidak hanya menjadi ahli dalam ilmu medis, tetapi juga seorang profesional yang berintegritas, berempati, dan menjunjung tinggi moralitas dalam setiap langkahnya.

Comments are closed

Relatetd Post